medcom.id, Jakarta: Menyambut hari Ibu yang jatuh pada hari ini, Selasa, 22 Desember ada yang spesial yang diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Ferry mengeluarkan kebijakan pada jajaran di bawahnya supaya memprioritaskan pelayanan pada Ibu dan wanita khusus hari ini.
Kebijakan ini dikeluarkan Ferry melalui surat nomor 5474/020/XII/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Dalam suratnya Ferry meminta supaya ibu dan wanita diprioritaskan.
Surat itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
"Sebagai wujud partisipasi aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka memperingati Hari Ibu diminta kepada saudara untuk memberikan pelayanan khusus dan memprioritaskan bagi pemohon dari kalangan ibu/wanita khusus pada tanggal 22 Desember 2015," tulis Ferry dalam surat yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (22/12/2015).
Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional setiap tanggal 22 Desember. Penetapan tanggal hari ibu pertama kali diresmikan oleh Presiden pertama Soekarno bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Kini hari ibu diperingati dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari memberikan hadiah pada ibu maupun memberikan kemudahan-kemudahan pada ibu dan wanita.
medcom.id, Jakarta: Menyambut hari Ibu yang jatuh pada hari ini, Selasa, 22 Desember ada yang spesial yang diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Ferry mengeluarkan kebijakan pada jajaran di bawahnya supaya memprioritaskan pelayanan pada Ibu dan wanita khusus hari ini.
Kebijakan ini dikeluarkan Ferry melalui surat nomor 5474/020/XII/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Dalam suratnya Ferry meminta supaya ibu dan wanita diprioritaskan.
Surat itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
"Sebagai wujud partisipasi aktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka memperingati Hari Ibu diminta kepada saudara untuk memberikan pelayanan khusus dan memprioritaskan bagi pemohon dari kalangan ibu/wanita khusus pada tanggal 22 Desember 2015," tulis Ferry dalam surat yang diterima
Metrotvnews.com, Selasa (22/12/2015).
Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional setiap tanggal 22 Desember. Penetapan tanggal hari ibu pertama kali diresmikan oleh Presiden pertama Soekarno bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Kini hari ibu diperingati dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari memberikan hadiah pada ibu maupun memberikan kemudahan-kemudahan pada ibu dan wanita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)