Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan regimen vaksin covid-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin tersebut berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
"Pemberian vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 Indovac itu untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Rabu, 8 Maret 2023.
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.
Nantinya, vaksin booster kedua Indovac diberikan dosis penuh atau 0,5 mililiter. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
"Pemberian vaksin dosis booster kedua Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi covid-19," ujar dia.
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan covid-19. Masalahnya, kasus covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum booster. Begitu pula untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum mendapat booster.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menambahkan regimen vaksin covid-19 berupa vaksin Indovac sebagai
booster kedua. Vaksin tersebut berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
"Pemberian
vaksinasi covid-19 dosis
booster ke-2 Indovac itu untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Rabu, 8 Maret 2023.
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis
Booster IndoVac.
Nantinya, vaksin
booster kedua Indovac diberikan dosis penuh atau 0,5 mililiter.
Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis
booster pertama.
"Pemberian vaksin dosis
booster kedua Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi covid-19," ujar dia.
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan covid-19. Masalahnya, kasus covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum
booster. Begitu pula untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum mendapat
booster.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)