Rizieq Shihab. Antara Foto/Puspa P
Rizieq Shihab. Antara Foto/Puspa P

Polda Jabar Enggan Jadwal Ulang Pemanggilan Rizieq Shihab

Damar Iradat • 12 Februari 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: Polda Jawa Barat dipastikan tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq merupakan tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 Soekarno.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Polda Jabar enggan menjadwal ulang pemanggilan Rizieq. Karenanya, ia meminta Rizieq untuk segera mendatangi Polda Jabar.
 
"Tidak ada jadwal ulang. Sebaiknya datang, proaktif, kooperatif. Ini kan untuk proses perkara, kami hanya menjalankan undang-undang," kata Rikwanto, seperti dikutip Antara, Sabtu, 11 Februari 2017.

Terkait kehadiran Rizieq pada aksi 112, ia pun tak menyoal asal Rizieq memenuhi panggilan Polda Jabar dalam waktu dekat. "Kalau kehadiran di manapun, silakan dia, tidak dilarang, itu urusan yang bersangkutan. Tapi masalah hukum, sebaiknya dia datang dalam waktu dekat ke Polda Jabar," tegasnya.
 
Kuasa hukum Rizieq, Ki Agus Choiri pada kesempatan terpisah memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan Polda Jabar. Sementara Rizieq mengatakan bakal mendatangi Polda Jabar usai menggelar aksi 11 Februari 2017 atau 112.
 
"Kami tidak akan lari. kami akan hadapi proses hukum sebagai WNI yang baik. Kami minta tidak ada rekayasa, jangan ada rencana jahat pada ulama dan tokoh Islam," kata Rizieq usai mengikuti aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
 
Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
 
Penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri pun melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar, karena lokasi kejadian berada di Jabar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan