Jakarta: Seleksi calon guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I berlangsung mulai 13 sampai 17 September 2021. Para peserta mengikuti seleksi di sejumlah tempat sesuai lokasi tes yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui lokasi tes, peserta dapat melakukan pengecekan melalui dua cara. Pertama bisa mengecek melalui laman gurupppk.kemedikbud.go.id dan kedua via sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara lengkap cek lokasi tes PPPK Guru seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id.
Cara via gurupppk.kemedikbud.go.id
Bukan laman gurupppk.kemedikbud.go.id
Pilih menu jadwal seleksi
Jadwal pelaksanaan ujian akan ditampilkan pada laman tersebut
Cara via sscasn.bkn.go.id
Bukan laman sscasn.bkn.go.id
Login
Masukan NIK dan Password
Jadwal dan lokasi ujian serta cetak kartu akan ditampilkan pada masing-masing akun peserta
Seleksi guru ASN PPPK merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengapresiasi para guru yang begitu antusias mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.
"Menurut data yang saya terima hampir 500.000 guru mengikuti seri belajar di guru belajar dan berbagi seri ASN PPPK. Itu menggambarkan guru-guru kita terus berupaya meningkatkan persiapan diri dengan sebaik-baiknya," jelas Iwan melalui keterangan tertulis.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan daftar nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021.
Daftar passing grade tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/ 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) Katmoko Ari Sambodo menerangkan, passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda setiap jabatan. Alasannya, karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
"Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB Nomor 1127/2021," ujar Ari.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit, kompetensi manajerial dan sosial kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit, serta wawancara 10 menit.
Durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 55 menit untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 15 menit untuk wawancara. Keputusan itu dapat diunduh pada laman jdih.menpan.go.id.
Jakarta: Seleksi calon guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (
PPPK) Tahap I berlangsung mulai 13 sampai 17 September 2021. Para peserta mengikuti seleksi di sejumlah tempat sesuai lokasi tes yang telah ditentukan.
Untuk mengetahui lokasi tes, peserta dapat melakukan pengecekan melalui dua cara. Pertama bisa mengecek melalui laman gurupppk.kemedikbud.go.id dan kedua via sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara lengkap cek lokasi tes
PPPK Guru seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id.
Cara via gurupppk.kemedikbud.go.id
- Bukan laman gurupppk.kemedikbud.go.id
- Pilih menu jadwal seleksi
- Jadwal pelaksanaan ujian akan ditampilkan pada laman tersebut
Cara via sscasn.bkn.go.id
- Bukan laman sscasn.bkn.go.id
- Login
- Masukan NIK dan Password
- Jadwal dan lokasi ujian serta cetak kartu akan ditampilkan pada masing-masing akun peserta
Seleksi guru ASN PPPK merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengapresiasi para guru yang begitu antusias mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.
"Menurut data yang saya terima hampir 500.000 guru mengikuti seri belajar di guru belajar dan berbagi seri ASN PPPK. Itu menggambarkan guru-guru kita terus berupaya meningkatkan persiapan diri dengan sebaik-baiknya," jelas Iwan melalui keterangan tertulis.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan daftar nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021.
Daftar passing grade tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/ 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) Katmoko Ari Sambodo menerangkan, passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda setiap jabatan. Alasannya, karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
"Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB Nomor 1127/2021," ujar Ari.
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilaksanakan dalam total durasi waktu 170 menit. Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit, kompetensi manajerial dan sosial kultural yang disatukan rangkaian waktunya menjadi 40 menit, serta wawancara 10 menit.
Durasi waktu ini dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra diberikan tambahan waktu menjadi 220 menit, yaitu 150 menit untuk seleksi kompetensi teknis, 55 menit untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 15 menit untuk wawancara. Keputusan itu dapat diunduh pada laman jdih.menpan.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)