Ilustrasi. Foto: Dokumen KAI
Ilustrasi. Foto: Dokumen KAI

Viral! Penumpang Masak Nasi di Gerbong, Ini Lho Aturan Pemakaian Stop Kontak di Kereta

Muhammad Syahrul Ramadhan • 19 Februari 2024 19:55
Jakarta: Belakangan viral di media sosial penumpang kereta api memasak nasi menggunakan rice cooker di gerbong. Hal tersebut mengakibatkan listrik di gerbong tersebut padam.
 
Hal ini terungkap ketika salah satu netizen dengan akun @rdw_pictures membagikan pengalaman di luar nalarnya ketika naik kereta api. Pengalaman itu ia bagikan di kolom komentar salah satu unggahan akun Instagram PT KAI @kai121_.
 
Kisah @rdw_pictures tersebut pun dibenarkan oleh akun @kai121_. "@rdw__pictures Pasundan Kak," jawab kai121_.

Pengalaman @rdw_pictures ini kemudian memantik netizen yang juga mempunyai pengalaman serupa. Di mana penumpang menggunakan stop kontak tidak sesuai peruntukannya. Mulai dari mencolokkan catokan rambut hingga kipas angin portable.

Apa yang boleh?

Lalu bagaimana aturan penggunaan stop kontak gerbong kereta api, emang boleh dipakai untuk masak nasi? Terkait hal tersebut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai seperti handphone, tablet, atau laptop.  
 
?Baca juga: Viral Stopkontak di Kereta Dipakai Kipas Angin hingga Penanak Nasi, Ini Kata KAI

Penggunaan stop kontak untuk keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga tidak diperbolehkan.
 
"Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Joni dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.
 
Selain itu, kata dia, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
 
KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Selain itu, selalu mematuhi aturan yang berlaku. 
 
"Menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum," tutur Joni.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan