Hakim Sempat Cek Posisi CCTV di Kawasan Rumah Dinas Ferdy Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 04 Januari 2023 15:44
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023. Mereka mulai mengecek rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, serta anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. Pantauan Medcom.id, Hakim Wahyu tak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Dia terlebih dahulu melihat posisi CCTV yang mengarah rumah Ferdy Sambo. Kemudian, CCTV yang mengarah ke jalan di depan rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, rombongan hakim terlebih dahulu mengecek kediaman rumah Ferdy Sambo di kawasan Saguling. Rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo juga tampak dijaga oleh polisi dalam giat itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J meninjau tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP pembunuhan Brigadir J. Saksi dan terdakwa tidak dilibatkan karena peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023. Mereka mulai mengecek rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, serta anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. Pantauan Medcom.id, Hakim Wahyu tak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Dia terlebih dahulu melihat posisi CCTV yang mengarah rumah Ferdy Sambo. Kemudian, CCTV yang mengarah ke jalan di depan rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, rombongan hakim terlebih dahulu mengecek kediaman rumah Ferdy Sambo di kawasan Saguling. Rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo juga tampak dijaga oleh polisi dalam giat itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J meninjau tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo agar seluruh pihak berperkara kecuali saksi dan terdakwa untuk meninjau TKP pembunuhan Brigadir J. Saksi dan terdakwa tidak dilibatkan karena peninjauan itu bukan bagian dari pembuktian yang mestinya dilakukan di ruang sidang.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita enggak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," tegas Hakim Wahyu saat persidangan Selasa, 3 Januari 2023.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)