Jakarta: Peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya wajib membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Sebab, apabila lupa membayar iuran maka tidak bisa dipakai untuk mendapat layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Berikut cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ini sesuai Sesuai dengan peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara. Peserta harus melunasi tunggakan agar kepesertaannya kembali aktif.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui besarnya tunggakan BPJS Kesehatan Kamu tidak perlu datang ke kantor BPJS. Kamu bisa menggunakan HP untuk mengeceknya. Simak cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Cek Tunggakan BPJS dengan Chat Whatsapp Chika
Cara pertama Kamu bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan menggunakan Whatsapp. Kamu bisa chat layanan Whatsapp Chika di nomor 0811-8750-400. Berikut ini caranya:
Buka Whatsapp.
Kirim pesan ke nomor layanan Chika.
Nantinya Chika membalas dengan informasi nomor layanan.
Balas dengan mengirimkan angka 2 untuk cek tagihan iuran.
Selanjutnya masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Anda.
Lalu masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
Chika akan memberikan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
2. Cek Tunggakan BPJS lewat SMS
Berikutnya Kamu bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan SMS atau pesan singkat ke nomor 0877-7550-0400. Berikut ini langkah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan lewat SMS:
Buka aplikasi pesan singkat
Masukkan nomor 0877-7550-0400
Lalu kirim pesan dengan format : TGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan Anda.
Tunggu pesan balasan yang berisi nomor kartu BPJS Kesehatan serta jumlah tagihan yang harus Kamu bayarkan.
3. Cek Tunggakan melalui Call Center
Kamu juga bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui call center di nomor 165. Kamu bisa menghubungi call center untuk menanyakan besaran tunggakan iuran BPJS.
4. Aplikasi JKN
Apabila Kamu memiliki aplikasi JKN kamu bisa langsung mengecek tunggakan iuran BPJS lebih praktis. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi JKN
Masuk ke akun BPJS
Setelah masuk pilih menu “Tagihan”
Pilih “Premi”
Sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah tunggakan BPJS Kesehatan yang harus Kamu lunasi.
5. Cek Tunggakan BPJS di Marketplace
Saat ini banyak Marketplace yang menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah Tokopedia, berikut cara cek tunggakan BPJS di Tokopedia:
Buka aplikasi Tokopedia
Pilih menu "Top-up & Tagihan"
Kemudian Pilih menu "Bayar" dan klik "BPJS"
Selanjutnya Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan sistem akan menghitung rincian pembayaran tagihan BPJS Kesehatan
Itu tadi cara mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setelah mengetahui besaran tunggakan Kamu bisa melakukan pembayaran agar kamu bisa menggunakannya untuk mendapat layanan kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya wajib membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Sebab, apabila lupa membayar iuran maka tidak bisa dipakai untuk mendapat layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Berikut
cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ini sesuai Sesuai dengan peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan sementara. Peserta harus melunasi tunggakan agar kepesertaannya kembali aktif.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui besarnya tunggakan BPJS Kesehatan Kamu tidak perlu datang ke kantor BPJS. Kamu bisa menggunakan HP untuk mengeceknya. Simak cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Cek Tunggakan BPJS dengan Chat Whatsapp Chika
Cara pertama Kamu bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan menggunakan Whatsapp. Kamu bisa chat layanan Whatsapp Chika di nomor 0811-8750-400. Berikut ini caranya:
- Buka Whatsapp.
- Kirim pesan ke nomor layanan Chika.
- Nantinya Chika membalas dengan informasi nomor layanan.
- Balas dengan mengirimkan angka 2 untuk cek tagihan iuran.
- Selanjutnya masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Anda.
- Lalu masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd atau tahun-bulan-tanggal.
- Chika akan memberikan informasi tunggakan BPJS Kesehatan.
2. Cek Tunggakan BPJS lewat SMS
Berikutnya Kamu bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan SMS atau pesan singkat ke nomor 0877-7550-0400. Berikut ini langkah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan lewat SMS:
- Buka aplikasi pesan singkat
- Masukkan nomor 0877-7550-0400
- Lalu kirim pesan dengan format : TGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Tunggu pesan balasan yang berisi nomor kartu BPJS Kesehatan serta jumlah tagihan yang harus Kamu bayarkan.
3. Cek Tunggakan melalui Call Center
Kamu juga bisa mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui call center di nomor 165. Kamu bisa menghubungi call center untuk menanyakan besaran tunggakan iuran BPJS.
4. Aplikasi JKN
Apabila Kamu memiliki aplikasi JKN kamu bisa langsung mengecek tunggakan iuran BPJS lebih praktis. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JKN
- Masuk ke akun BPJS
- Setelah masuk pilih menu “Tagihan”
- Pilih “Premi”
- Sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah tunggakan BPJS Kesehatan yang harus Kamu lunasi.
5. Cek Tunggakan BPJS di Marketplace
Saat ini banyak Marketplace yang menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah Tokopedia, berikut cara cek tunggakan BPJS di Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu "Top-up & Tagihan"
- Kemudian Pilih menu "Bayar" dan klik "BPJS"
- Selanjutnya Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan dan sistem akan menghitung rincian pembayaran tagihan BPJS Kesehatan
Itu tadi cara mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Setelah mengetahui besaran tunggakan Kamu bisa melakukan pembayaran agar kamu bisa menggunakannya untuk mendapat layanan kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)