Para tersangka rumah produksi film dewasa (memakai baju tahanan oranye). (Tangkapan layar)
Para tersangka rumah produksi film dewasa (memakai baju tahanan oranye). (Tangkapan layar)

Selain Tukang Urut, Sutradara Film Porno di Jaksel Pernah Jadi Pemulung hingga Youtuber

Putri Purnama Sari • 14 September 2023 18:22
Jakarta: Polda Metro Jaya akhirnya menguak latar belakang tersangka kasus rumah produksi film porno berinisial I yang juga merupakan sutradara film dewasa tersebut. Polisi menyebut bahwa tersangka I mulanya berprofesi sebagai tukang urut sejak tahun 1990 sampai 2003.
 
“Dia awalnya dari tukang urut, dia belajar (syuting) otodidak, terus akhirnya jadi YouTuber, content creator, terus jadi sutradara,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
 
Setelah menjadi tukang urut, tersangka I juga kemudian beralih profesi menjadi pengepul kertas pada tahun 2006 hingga 2009. Ardian juga mengatakan, kemudian setelah tidak lagi menjadi pengepul, I memasuki dunia hiburan setelah mengikuti proses casting di sebuah agensi pada tahun 2020.

“Terus jadi entertaiment, dia ikut entertaiment terus masuk agensi, masuk kelas akting tahun 2020," tambahnya.
 
Setelah itu, I menjadi seorang YouTuber dan mulai melakukan streamer sebelum akhirnya terjun menjadi sutradara film porno. Menurut Ardian, inspirasi I untuk terlibat dalam industri film porno berasal dari pengalamannya menonton film dewasa.
 
Baca juga: Bintangi Film Porno Jaksel, Meli 3GP Ikutan Bakal Diperiksa Polisi

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi film porno di Jaksel. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berprofesi sebagai sutradara yang merangkap sebagai produser dan pemilik, kameramen, editor, sound engineering dan sekretaris.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan