ANTARA FOTO
ANTARA FOTO

Wawan Siap Ajukan Eksepsi Hari Ini

Renatha Swasty • 13 Maret 2014 10:06
medcom.id, Jakarta: Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa pemberi suap terkait dengan pemenangan perkara pemilukada di Mahkamah Konstitusi yang juga menyeret nama Akil Mochtar, dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota pembelaan pada Kamis (13/3).
 
Dalam dakwaan, Wawan diketahui telah menyuap Akil sebesar Rp1 miliar agar permohonan keberatan pasangan calon dan wakil calon bupati dalam Pilkada Lebak, Amir Kamhzah-Kasmin, dikabulkan MK. Suami dari Airin Rachmi Diany itu pun dikenai Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.
 
Selain itu, ia juga diduga melakukan suap Rp7,5 miliar kepada Akil untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pemilihan Gubernur Banten 2011 yang digugat ke MK. Terkait dengan itu, Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Atas perbuatannya tersebut, adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan