medcom.id, Jakarta: Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas insiden 12 orang pemudik yang meninggal dunia saat mengalami kemacetan di jalan tol di Brebes Timur.
"YLKI mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas terkait 18 orang meninggal dunia akibat bencana kemacetan di tol Brebes Timur," kata Tulus, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/7/2016).
Tulus mengusulkan, agar pengusutan kejadian itu dilakukan atau melibatkan tim independen. Hal itu penting untuk menunjukkan dan membuktikan kepada masyarakat penyebab kematian 12 orang itu disebabkan oleh efek kemacetan di jalan tol saat arus mudik atau tidak. (Baca: 12 Orang Meninggal Diduga karena Macet di Brebes)
"Bila benar meninggal karena dampak langsung kemacetan, maka pemerintah dan pengelola jalan tol harus bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana," tuturnya.
Menurut Tulus, secara perdata pengelola jalan tol wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada ahli waris korban yang meninggal dunia karena terkena dampak kemacetan di jalan tol.
Data Pemerintah Kabupaten Brebes mengungkapkan adanya 12 orang meninggal diduga tidak kuat menghadapi macet. "Total keseluruhan yang meninggal ada 18. Lima orang akibat kecelakaan lalu lintas, satu orang akibat lain hal, dan 12 orang akibat macet," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Sri Gunadi Parwoko saat dihubungi, Selasa 5 Juli.
medcom.id, Jakarta: Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas insiden 12 orang pemudik yang meninggal dunia saat mengalami kemacetan di jalan tol di Brebes Timur.
"YLKI mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas terkait 18 orang meninggal dunia akibat bencana kemacetan di tol Brebes Timur," kata Tulus, seperti dikutip dari
Antara, Sabtu (9/7/2016).
Tulus mengusulkan, agar pengusutan kejadian itu dilakukan atau melibatkan tim independen. Hal itu penting untuk menunjukkan dan membuktikan kepada masyarakat penyebab kematian 12 orang itu disebabkan oleh efek kemacetan di jalan tol saat arus mudik atau tidak. (
Baca: 12 Orang Meninggal Diduga karena Macet di Brebes)
"Bila benar meninggal karena dampak langsung kemacetan, maka pemerintah dan pengelola jalan tol harus bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana," tuturnya.
Menurut Tulus, secara perdata pengelola jalan tol wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada ahli waris korban yang meninggal dunia karena terkena dampak kemacetan di jalan tol.
Data Pemerintah Kabupaten Brebes mengungkapkan adanya 12 orang meninggal diduga tidak kuat menghadapi macet. "Total keseluruhan yang meninggal ada 18. Lima orang akibat kecelakaan lalu lintas, satu orang akibat lain hal, dan 12 orang akibat macet," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Sri Gunadi Parwoko saat dihubungi, Selasa 5 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)