medcom.id, Jakarta: Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran gudang petasan di Kosambi, Tangerang. Mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dugaan penyebab ledakan di gudang petasan akibat percikan api dari kegiatan las yang dilakukan Suparna Ega.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas di atas atap dari bahan kembang api yang ditumpuk sekitar 4.000 kilogram,” papar Argo di RS Said Sukamto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu 28 Oktober 2017.
Saat ini, kata Argo, ada 26 saksi yang telah dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
medcom.id, Jakarta: Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus kebakaran gudang petasan di Kosambi, Tangerang. Mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dugaan penyebab ledakan di gudang petasan akibat percikan api dari kegiatan las yang dilakukan Suparna Ega.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas di atas atap dari bahan kembang api yang ditumpuk sekitar 4.000 kilogram,” papar Argo di RS Said Sukamto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu 28 Oktober 2017.
Saat ini, kata Argo, ada 26 saksi yang telah dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)