Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

PPKM Diperpanjang, Masyarakat Diminta Jaga Prokes saat Nonton Bareng Piala Dunia

Indriyani Astuti • 23 November 2022 06:18
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November-5 Desember 2022.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya menekan laju perkembangan covid-19. Apalagi, dalam seminggu terakhir, capaiannya masih di atas 5 ribu kasus aktif.
 
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5 ribu kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 22 November 2022.

Pada pemberlakukan PPKM, ujar Safrizal, tidak ada perubahan signifikan. Seluruh kabupaten atau kota berada di level 1. Namun, ia menjelaskan terdapat perubahan pada jam operasional restoran atau rumah makan atau cafe atau warteg yang semula dibatasi sebagaimana Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 dan dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
 
Selain itu, sebagaimana Inmendagri tersebut, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. Seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat, seperti wajib menggunakan masker.
 
”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," lanjut Safrizal.
 

Baca: Kemendagri: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Seluruh Wilayah Level 1


Safrizal menegaskan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November-18 Desember 2022 yang dilakukan di restoran maupun cafe, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pindai atau screening oleh semua pengunjung dan pegawai.
 
Selain itu, diupayakan kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan menggunakan hepa filter. Tak hanya itu, kegiatan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemda.
 
“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam penanganan covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” ujar Safrizal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan