Peraturan terbaru ini berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan No.72 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda kereta api.
Calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster. Penumpang yang sudah booster nantinya tidak perlu melewati screening hasil tes Covid-19 seperti sebelumnya.
"Persyataran yang pertama kalau sudah dosis ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan screening covid-19. Tapi kalau masih dua dosis tetap wajib menunjukkan dokumen hasil tes negatif antigen," ujar Menurut Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro.
Melansir dari situs resmi KAI, berikut ini update terbaru perjalanan kereta api berdasarkan SE KEMENHUB no 72 tahun 2022:
1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes rt pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) paling lambat h-1 sebelum keberangkatan di stasiun yang terdapat layanan vaksin.
3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
5. Calon penumpang kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative rt-pcr atau rapid test antigen;
6. Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun;
- tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin;
- tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
- Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id