Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom/Theo
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Medcom/Theo

Cegah Varian Delta Plus, Pemerintah Perketat Pintu Masuk

M Ilham Ramadhan • 11 November 2021 19:34
Jakarta: Pemerintah memperketat pintu masuk kedatangan internasional guna mengantisipasi masuknya varian Delta Plus AY.4.2 ke Tanah Air. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
 
"Upaya yang pemerintah lakukan untuk mencegah importasi kasus ialah menerapkan skrining kesehatan berlapis. Mekanismenya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta adendumnya," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 11 November 2021.
 
Regulasi yang dimaksud, yakni SE Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan pengetatan masuk ke Indonesia sudah dilakukan sejak pandemi terjadi dan terus menyesuaikan dengan kondisi, sarana, dan prasaran yang ada.

Baca: Para Kapolda Diminta Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
 
"Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya bahwa kebijakan covid-19 ini bersifat dinamis menimbang kondisi kasus terkini dan kesiapan sarana dan prasarana penegakan protokol kesehatan yang selalu dimonitoring melalui pencatatan data dan fakta di lapangan," ujar dia.
 
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah juga perkuat pintu masuk negara dengan karantina. Pelaku perjalanan internasional juga wajib tes usap tiga kali.
 
"Kita perkuat pintu masuk negara dengan syarat tiga kali PCR negatif dan karantina. Saat ini WNA Singapura dan Malaysia belum bisa masuk ke Indonesia," ujar Nadia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan