“Untuk transportasi udara secara nasional naik 10 sampai 12 persen dari sisi penumpang yang melakukan perjalanan,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Adita Irawati mengatakan peningkatan penumpang pesawat segera diantisipasi dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat di bidang penerbangan. Penerapan prokes bagi penumpang pesawat harus dilakukan dengan konsisten.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Hasil Tes Antigen Masih jadi Syarat Naik Pesawat atau Tidak? Simak Penjelasan Kemenhub
Selain itu, Kemenhub bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 rutin menggelar rapat koordinasi. Rapat itu membahas upaya-upaya pencegahan lonjakan kasus covid-19 di akhir tahun.
“Diharapkan ada ketentuan-ketentuan yang sifatnya mengantisipasi dan berlaku hanya untuk Nataru,” papar Adita.
Adita Irawati mengajak masyarakat tetap bijak dalam memutuskan untuk bepergian. Pasalnya, pandemi covid-19 belum berakhir meski tren penanganan kasus sudah membaik.