Aturan ini juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Aturan ini juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Headline News

Ingat! Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Berlaku Mulai Hari Ini

MetroTV • 24 Oktober 2021 18:24
Jakarta: Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif PCR mulai hari ini, 24 Oktober 2021. Kebijakan ini seiring dengan berlakunya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 
 
“Penyertaan atau menunjukkan hasil negatif PCR memang wajib ditujukan untuk seluruh penumpang tanpa terkecuali,” kata reporter Metro TV Ruth Dio dalam program Headline News, Minggu 24 Oktober 2021.
 
Aturan PCR ini juga berlaku untuk anak berusia di bawah usia 12 tahun. Pemberlakuan tes PCR tanpa kecuali ini untuk memutus rantai penyebaran covid 19.

Di Terminal 2 bandara Soekarno-Hatta mewajibkan kembali penumpang untuk melakukan validasi hasil tes PCR negatif, loket validasi terbagi menjadi dua, terdapat yang digital maupun yang manual.
 
Serta validasi manual diperuntukkan bagi para orang tua yang memiliki anak di bawah 12 tahun yang belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan NIK, sehingga melakukan validasi secara manual.
 
“Kami juga melihat beberapa orang tua yang membawa anaknya dibawah usia 12 tahun untuk melakukan perjalanan udara,” kata Ruth Dio. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan