Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrovnews.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metrovnews.

Yusril Buka Opsi Sanksi bagi Pejabat Lapas Cibinong

Arif Wicaksono • 24 September 2026 18:40
Ringkasnya gini..
  • Yusril mengatakan sanksi bisa diberikan kepada pejabat maupun pegawai Lapas Cibinong apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk jika fasilitas tersebut memang disediakan dan dikomersialkan untuk warga binaan.
  • Menurut Yusril, fungsi fasilitas tersebut perlu dipastikan lebih dulu. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan untuk kepentingan apa.
Jakarta: Temuan fasilitas yang disebut mirip apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan sanksi bisa diberikan kepada pejabat maupun pegawai Lapas Cibinong apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk jika fasilitas tersebut memang disediakan dan dikomersialkan untuk warga binaan.
 

Baca juga: Ombudsman Temukan 10 Kamar dengan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
 


Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Menurut Yusril, fungsi fasilitas tersebut perlu dipastikan lebih dulu. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan untuk kepentingan apa.

“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” ujar Yusril dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 24 September 2026.

Yusril mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sejak Rabu, 23 September 2026. Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dia menegaskan, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan atau pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.

Meski begitu, Yusril meminta agar kesimpulan tidak langsung ditarik sebelum pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, perlu dipastikan apakah fasilitas tersebut memang bagian dari fungsi pemasyarakatan atau justru fasilitas khusus untuk warga binaan tertentu.

Di sisi lain, Yusril juga mempersilakan Ombudsman memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi saat pemeriksaan.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” ujar Yusril.

Yusril menekankan pentingnya semua pihak mengedepankan fakta dalam menyikapi persoalan tersebut. Dia meminta temuan maupun bantahan disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang belum terverifikasi.

“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.

Karena itu, Yusril berharap persoalan fasilitas di Lapas Cibinong bisa diselesaikan melalui pemeriksaan yang terbuka dan berbasis fakta. Dengan begitu, status dan fungsi fasilitas tersebut dapat diketahui secara jelas, termasuk jika nantinya ditemukan pelanggaran yang perlu ditindak.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>