Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilaksanakan PT Perumda Sarana Jaya. Informasi ini jadi salah satu yang populer di kanal Nasional Medcom.id, Kamis, 13 Juni 2024.
"(Pengembangan) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan – DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya)," kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Baca selengkapnya di sini
Berita populer lainnya soal Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang melontarkan sindiran nyeleneh terkait dengan investor asing di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Melalui akun media sosial pribadinya, sindiran tersebut sepertinya juga dialamatkan kepada enteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Oooh, sampai saat ini belum ada ya? Cari terus, Mas Bahlil. Setelah 17 Agustus itu perlu jelas deadline-nya. Bisa 6 bulan lagi, bisa 2 tahun lagi, bahkan bisa entah sampai kapan,” tulis Mahfud dalam akun media sosial X, @mohmahfudmd.
Baca selengkapnya di sini
Informasi populer selanjutnya yakni kasus lingkungan di perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara. Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melimpahkan kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara dari aktivitas tambak udang itu ke jajaran Kejaksaan.
"Berkas perkara kasus tersebut dengan empat tersangka, telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga siap disidangkan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin man Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis, 13 Juni 2024
Ia mengungkapkan keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yakni berinisial S, 50, TS, 43, MSD, 47, dan SL, 50.
Baca selengkapnya di sini
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilaksanakan PT Perumda Sarana Jaya. Informasi ini jadi salah satu yang populer di kanal Nasional Medcom.id, Kamis, 13 Juni 2024.
"(Pengembangan) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan – DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya)," kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
Berita populer lainnya soal Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang melontarkan sindiran nyeleneh terkait dengan investor asing di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Melalui akun media sosial pribadinya, sindiran tersebut sepertinya juga dialamatkan kepada enteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Oooh, sampai saat ini belum ada ya? Cari terus, Mas Bahlil. Setelah 17 Agustus itu perlu jelas deadline-nya. Bisa 6 bulan lagi, bisa 2 tahun lagi, bahkan bisa entah sampai kapan,” tulis Mahfud dalam akun media sosial X, @mohmahfudmd.
Informasi populer selanjutnya yakni kasus lingkungan di perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara. Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melimpahkan kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara dari aktivitas tambak udang itu ke jajaran Kejaksaan.
"Berkas perkara kasus tersebut dengan empat tersangka, telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga siap disidangkan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin man Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis, 13 Juni 2024
Ia mengungkapkan keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yakni berinisial S, 50, TS, 43, MSD, 47, dan SL, 50.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)