Ilustrasi -- Foto: MI/Angga Yuniar
Ilustrasi -- Foto: MI/Angga Yuniar

Presiden Teken PP Nikah Gratis di KUA

Vera Erwaty Ismainy • 07 Juli 2014 11:00
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai biaya akad nikah sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Juni lalu.
 
Selanjutnya, RPP ini sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 3 Juli 2014. RPP yang kini menjadi PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut tengah menunggu petunjuk pelaksanaan dari Menteri Keuangan.
 
"PP ini akan segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. Dalam peraturan disebutkan PP ini akan berlaku tujuh hari setelah diundangkan sehingga paling tidak 10 Juli sudah bisa diimplementasikan," ujarnya pada Media Indonesia pada Minggu (6/7).

Substansi PP ini adalah mengatur mengenai biaya pencatatan nikah dan rujuk di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA. Pencatatan nikah dan rujuk di dalam KUA tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Sementara, jika pencatatan nikah atau rujuk dilakukan di luar KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan