Ilustrasi mudik. Foto: Dok Jasa Marga
Ilustrasi mudik. Foto: Dok Jasa Marga

Perpanjangan Cuti Lebaran Harus Sesuai Prosedur Masing-masing Instansi

Antara • 25 April 2023 10:46
Jakarta: Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai prosedur di instansi masing-masing.
 
Dalam imbauannya, kata Bey, Presiden menyebutkan bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya. "Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujar Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 April 2023.
Baca: Cek Tanggal Merah Bulan Mei 2023, Bisa Ambil Cuti Hari Ini

Bey mengatakan imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian sumber daya manusia (SDM) di instansi masing-masing. 
 
"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, maupun pegawai swasta yang melakukan mudik  untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023. Presiden mengimbau ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta menunda perjalanan kembali ke kota setelah tanggal 26 April 2023, dengan memperpanjang cuti lebaran.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan