Cirebon: PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan resmi menaikkan tarif Tol Cipali sebesar 2-3 persen dari jarak terjauh. Kenaikan tarif tol berlaku mulai hari ini, 30 Maret 2022.
"Kenaikan tarif ini perhitungannya 2-3 persen dikalikan jarak per kilometer," kata Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali, Agung Prasetyo, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 30 Maret 2022.
Kenaikan tarif tol berdasarkan keputusan Menteri Perjalanan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Tarif tol untuk Golongan I naik menjadi Rp119.000 dari sebelumnya Rp107.500. Sementara itu, Golongan II dan III naik menjadi Rp196.000 dari Rp177.000.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan indikator standar pelayanan minimal diantaranya kondisi jalan tol, unit pertolongan, penyelamatan, dan bantuan pelayanan. BUJT juga harus memastikan kebersihan dan kelayakan tempat istirahat. (Paulina Wijaya)
Cirebon: PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan resmi menaikkan tarif Tol Cipali sebesar 2-3 persen dari jarak terjauh. Kenaikan tarif tol berlaku mulai hari ini, 30 Maret 2022.
"Kenaikan tarif ini perhitungannya 2-3 persen dikalikan jarak per kilometer," kata Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali, Agung Prasetyo, dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 30 Maret 2022.
Kenaikan tarif tol berdasarkan keputusan Menteri Perjalanan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Tarif tol untuk Golongan I naik menjadi Rp119.000 dari sebelumnya Rp107.500. Sementara itu, Golongan II dan III naik menjadi Rp196.000 dari Rp177.000.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan indikator standar pelayanan minimal diantaranya kondisi jalan tol, unit pertolongan, penyelamatan, dan bantuan pelayanan. BUJT juga harus memastikan kebersihan dan kelayakan tempat istirahat.
(Paulina Wijaya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)