Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiyatmo--Metrotvnews.com/Doni Setiawan
Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiyatmo--Metrotvnews.com/Doni Setiawan

Kemenhub akan Mutasi Oknum Pemberi Izin Terbang AirAsia QZ8501

Rizky Noor Alam • 05 Januari 2015 14:45
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan mengatakan pesawat AirAsia Indonesia QZ8501 tidak mengantongi izin terbang. Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiyatmo akan memutasi oknum yang nanti terbukti meloloskan izin terbang AirAsia QZ8501.
 
“Di Indonesia yang memberikan izin penerbangan adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara. Pemberian izin diberikan dengan mempertimbangan ketersediaan slot di bandara, selain itu karena ini penerbangan internasional. Juga mempertimbangkan sisa angkut oleh maskapai Indonesia,” jelas Djoko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2015).
 
Djoko menambahkan sudah mengeluarkan izin untuk rute Surabaya–Singapura pada 24 Oktober 2014 (No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014). Dalam surat itu, AirAsia Indonesia diizinkan melayani rute itu pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun dalam realitanya maskapai tersebut terbang pada Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Surat izin tersebut berlaku untuk satu musim atau enam bulan. “Surat izin itu sudah dikeluarkan dan AirAsia harus patuhi itu,” kata Djoko.

Proses pengeluaran surat izin, jelas Djoko, juga atas persetujuan antara kedua negara: Indonesia dan Singapura. Di mana maskapai yang bersangkutan harus mengurus izin terbang dan mendarat di kedua negara itu dan pemerintah kedua negara tidak akan ikut campur atas izin yang dikeluarkan masing-masing negara.
 
“Yang penting tersedia slotnya dan airline mendapat izin dari kedua belah pihak,” imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan