M Prio Santoso (Baju Orange). (Foto: Aedy Azeza)
M Prio Santoso (Baju Orange). (Foto: Aedy Azeza)

Deudeuh Dibunuh, Keluarga Tak Tuntut Pelaku

Arga sumantri • 15 April 2015 17:56
medcom.id, Depok: Polisi berhasil menangkap M Prio Santoso, 24, pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata, 26. Keluarga Deudeuh mengaku tidak ingin menuntut apapun kepada pelaku. Mereka mempercayakan semua proses hukum kepada polisi.
 
"Kami (keluarga) menyerahkan semua proses hukum kepada polisi. Terserah polisi mau dikenakan pasal (berapa)," kata kakak Deudeuh, Iqbal, kepada Metrotvnews.com, saat ditemui di kediamannya, Jalan Mangga, RT 5 RW 12, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2015).
 
Soal ancaman hukuman 15 tahun terhadap tersangka, Iqbal mengaku menerima semua keputusan hukumnya. Tidak ada tuntutan khusus dari pihak keluarga.
 
"Kalau memang itu keputusan hukum, saya sebagai warga negara hanya mengikuti. Tidak ada tuntutan apapun dari keluarga," ujar Iqbal.
 
Seperti diketahui, M Prio Santoso orang terakhir yang mengencani Deudeuh, di kamar kosnya Jalan Tebet Utara 15-C, Nomor 28, RT 007/001, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April. Prio adalah warga Kampung Suka Bakti, No.41, RT 2, RW 5, Kelurahan Suka Bakti, Kecamatan Curug Tanggerang.
 
Prio membunuh Deudeuh dengan menjerat leher korban menggunakan kabel pengering rambut lalu mulutnya disumpal kaus kaki. Korban diduga tewas akibat kekurangan oksigen.
 
Pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri jejak dalam telepon genggam Deudeuh. Bapak satu anak itu dibekuk di sebuah kamar kos di Jalan Batu Tapak I, RT 1/11, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Prio dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan