Tersangka lift jatuh di gedung Arkadia, Jaksel. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Tersangka lift jatuh di gedung Arkadia, Jaksel. Foto: MTVN/Deny Irwanto

Ditetapkan Tersangka Insiden Lift Jatuh, Dirut PT Eltek Masih Mengelak

Deny Irwanto • 18 Desember 2015 18:37
medcom.id, Jakarta: Ketiga tersangka dalam insiden jatuhnya lift di Tower B Gedung Arkadia (PT Nestle), masih saja mengelak tuduhan polisi. SM yang merupakan Dirut PT Eltek Indonutama mengatakan kondisi lift selalu dikontrol. 
 
"Sebelumnya kami cek tidak pernah ada masalah. Talinya bagus dan kami juga rutin mengecek," ungkap salah satu tersangka SM yang merupakan Dirut PT Eltek Indonutama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
 
Dengan memakai baju tahanan warna oranye, SM mengelak sudah mengubah ukuran tali rope governor (tali penyangga di sisi tali lift sebagai otomatis rem). Tali rope governor yang dipasang tidak sesuai ukuran dari yang seharusnya berukuran 8 milimeter malah ukuran 6 milimeter. "Dari sananya sudah 6 milimeter, kalau kami ubah nanti malah kami yang salah," kelit nya dengan nada pelan.

Sementara, kedua petugas teknisi PT Eltek Indonutama, SF dan HR mengakui kalau mereka memang tidak memiliki lisensi dari Kementerian Tenaga Keternagakerjaan dan Transmigrasi untuk memperbaiki lift.
 
"Ya kami memang tidak memiliki sertifikasi. Pengalaman kami hanya pernah memperbaiki lift yang rusak saja," katanya sambil gemetaran.
 
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang atau luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan