medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang buku 'Anak Islam Suka Baca' beredar pada siswa tingkat Taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Larangan itu dituangkan dalam surat edaran Kemendikbud per 21 Januari 2016.
Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud itu bernomor 109/C.C2/DU/2016 tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD mengandung unsur kekerasan. Surat edaran ditujukan bagi kepala seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Adapun isi surat edaran itu yakni;
1. Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu semua informasi yang diterima secara lisan, tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan faham kebencian, SARA dan Pornografi.
2. Berdasarkan laporan masyarakat dan kajian terhadap BUKU ANAK ISLAM SUKA MEMBACA Karangan Nurani Mustain terbitan pustaka amanah Solo Jateng, cetakan 2013 memuat unsur-unsur tersebut diatas. Yang seharusnya tidak diperkenalkan pada anak usia dini.
Hasil kajian pada intinya, kata dan kalimat yang digunakan pada buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang kekerasan, Misalnya;
A. Jilid 2 halaman 28, ada caci maki
B. Halaman 5, 'di sini ada belati', halaman 9 'gegana ada di mana', halaman 18 'rela mati bela agama', halaman 25 'apa kamikaze itu', halaman 27 'bila agama kita dihina kita tiada rela', 'lelaki bela agama', 'wanita bela agama', 'kita semua bela agama', 'kita selalu sedia jaga agama kita demi Illahi semata'.
Halaman 30 'bahaya sabotase', halaman 42 'laga suci di Qodisiya, halaman 45 'topi baja kena peluru', halaman 46 'bilamana ada resolusi', hal 50 'bazoka dibawa lari'.
C. Jilid 4, halaman 5 'Jihad', halaman 12 'bom', halaman 15 'Kafir'. Halaman 2 'berjihad di jalan dakwah', halaman 26 'hati-hati man haj batil'.
3. Mengingat hal tersebut diatas, buku-buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan prakeaksaraan untuk anak usia dini. Sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan PAUD.
Surat edaran di atas tercantum merujuk pada Permendikbud No 82 tajin 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan kejahatan terorisme dengan siswa dan anak anak tanggal 14 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh biro komunikasi dan layannan masyarakat Kemendikbud.
"Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk dapat menginformasikan kepada jajaran dan satuan PAUD di wilayah saudara," kata Dirjen Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar dalam surat edaran, Kamis (21/1/2016).
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang buku 'Anak Islam Suka Baca' beredar pada siswa tingkat Taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Larangan itu dituangkan dalam surat edaran Kemendikbud per 21 Januari 2016.
Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud itu bernomor 109/C.C2/DU/2016 tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD mengandung unsur kekerasan. Surat edaran ditujukan bagi kepala seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Adapun isi surat edaran itu yakni;
1. Anak usia dini merupakan masa yang tepat untuk pembentukan karakter dan budi pekerti. Oleh karena itu semua informasi yang diterima secara lisan, tayangan maupun tulisan seharusnya bebas dari unsur kekerasan faham kebencian, SARA dan Pornografi.
2. Berdasarkan laporan masyarakat dan kajian terhadap BUKU ANAK ISLAM SUKA MEMBACA Karangan Nurani Mustain terbitan pustaka amanah Solo Jateng, cetakan 2013 memuat unsur-unsur tersebut diatas. Yang seharusnya tidak diperkenalkan pada anak usia dini.
Hasil kajian pada intinya, kata dan kalimat yang digunakan pada buku tersebut dapat menumbuhkan rasa ingin tahu anak tentang kekerasan, Misalnya;
A. Jilid 2 halaman 28, ada caci maki
B. Halaman 5, 'di sini ada belati', halaman 9 'gegana ada di mana', halaman 18 'rela mati bela agama', halaman 25 'apa kamikaze itu', halaman 27 'bila agama kita dihina kita tiada rela', 'lelaki bela agama', 'wanita bela agama', 'kita semua bela agama', 'kita selalu sedia jaga agama kita demi Illahi semata'.
Halaman 30 'bahaya sabotase', halaman 42 'laga suci di Qodisiya, halaman 45 'topi baja kena peluru', halaman 46 'bilamana ada resolusi', hal 50 'bazoka dibawa lari'.
C. Jilid 4, halaman 5 'Jihad', halaman 12 'bom', halaman 15 'Kafir'. Halaman 2 'berjihad di jalan dakwah', halaman 26 'hati-hati man haj batil'.
3. Mengingat hal tersebut diatas, buku-buku tersebut belum memenuhi kriteria kelayakan bahan prakeaksaraan untuk anak usia dini. Sehingga tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan ajar di satuan PAUD.
Surat edaran di atas tercantum merujuk pada Permendikbud No 82 tajin 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan kejahatan terorisme dengan siswa dan anak anak tanggal 14 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh biro komunikasi dan layannan masyarakat Kemendikbud.
"Selanjutnya kami mohon bantuan saudara untuk dapat menginformasikan kepada jajaran dan satuan PAUD di wilayah saudara," kata Dirjen Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar dalam surat edaran, Kamis (21/1/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)