medcom.id, Jakarta: Polisi masih kesulitan mengungkap motif penculikan dr Rica. Kedua tersangka yang membawa Rica Tri Handayani dari Yogyakarta ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sangat tertutup.
"Motif masih digali, karena yang bersangkutan kurang terbuka," ujar Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Anton mengatakan, kepada polisi dua tersangka penculik mengaku menjemput Rica dan membawa pergi ke Pangkalan Bun untuk membuka usaha. Tapi, polisi menemukan fakta yang berbeda dengan keterangan tersebut.
"Rica punya usaha yang lebih," beber Anton.
Tersangka, kata Anton, juga diketahui menahan kartu ATM milik Rica. Untuk itu pihaknya masih memerlukan pendalaman, apalagi kata dia saat ini polisi belum bisa mengorek keterangan dari perempuan yang berprofesi dokter .
"Karena dari dokter Rica sendiri, perlu ditenangkan, ya sedang konsentrasi lah. Melamun," beber Anton.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 12 Januari sore, menetapkan dua sepupu Rica Tri Handayani, Eko dan Veny, sebagai tersangka. Keduanya diduga melarikan Rica dan oleh Polda DIY dianggap melanggar Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Polisi masih kesulitan mengungkap motif penculikan dr Rica. Kedua tersangka yang membawa Rica Tri Handayani dari Yogyakarta ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sangat tertutup.
"Motif masih digali, karena yang bersangkutan kurang terbuka," ujar Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
Anton mengatakan, kepada polisi dua tersangka penculik mengaku menjemput Rica dan membawa pergi ke Pangkalan Bun untuk membuka usaha. Tapi, polisi menemukan fakta yang berbeda dengan keterangan tersebut.
"Rica punya usaha yang lebih," beber Anton.
Tersangka, kata Anton, juga diketahui menahan kartu ATM milik Rica. Untuk itu pihaknya masih memerlukan pendalaman, apalagi kata dia saat ini polisi belum bisa mengorek keterangan dari perempuan yang berprofesi dokter .
"Karena dari dokter Rica sendiri, perlu ditenangkan, ya sedang konsentrasi lah. Melamun," beber Anton.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 12 Januari sore, menetapkan dua sepupu Rica Tri Handayani, Eko dan Veny, sebagai tersangka. Keduanya diduga melarikan Rica dan oleh Polda DIY dianggap melanggar Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)