Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati, Ini Perannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Juni 2024 08:24
Jakarta: Polres Kota Pati, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka baru kasus pengeroyokan maut bos rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Total tersangka berjumlah empat orang.
 
Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin menjelaskan tersangka baru tersebut berinisial M yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. "Tambahan satu tersangka baru tersebut berinisial M, 37,” kata Alfan di Pati, Selasa, 11 Juni 2024.

Peran Tersangka Baru

Alfan membeberkan peran M dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil berinisial BH beserta ketiga rekannya, yakni KB, SH, dan ES. Peran tersangka M dalam kejadian tersebut adalah menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.
 
Selain menangkap tersangka M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut. 

Tersangka Bertambah 4 Orang

Dengan penetapan satu tersangka baru, hingga kini Satuan Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

Sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2024 polisi menangkap tersangka berinisial EN, 51, yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D 1131 AEZ yang dibawa korban BH. Tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.
 
Untuk tersangka lainnya berinisial BC, 37, yang ditangkap pada tanggal sama juga berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ yang dibawa korban BH serta memukul dan menginjak korban.
 
Baca juga: Polri Tegaskan Main Hakim Sendiri Tak Dibenarkan

Kemudian untuk tersangka berinisial AG, 34, yang ditangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.
 
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolresta.
 
Kasus pengeroyokan terhadap empat orang itu terjadi pada Kamis, 6 Juni pukul 13.00 WIB, berawal ketika empat orang itu hendak mengambil mobil rental atau sewaan yang belum dikembalikan. Berdasarkan GPS (global positioning system) atau sistem pelacak yang terpasang di mobil tersebut, diketahui jika mobil itu berada di rumah seorang warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
 
Ketika para korban hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan, sejumlah orang yang mengetahuinya meneriaki mereka maling sehingga terjadi aksi pengeroyokan oleh warga.
 
Keempat korban pengeroyokan tersebut adalah BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB warga Tegal. Akibat pengeroyokan itu, korban berinisial BH selaku pemilik mobil rental meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuhnya, sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Kayen, Pati.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan