medcom.id, Jakarta: Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahudin Uno akan dilantik pada Senin 16 Oktober 2017. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya sudah fix (tanggal 16 Oktober 2017)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2017.
Dia menuturkan, pihaknya juga tengah menyiapkan pelantikan Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pelantikan Anies dan Sri Sultan akan dilakukan bersamaan.
"Undangannya belum, nanti H-2," ujar Soni, sapaan Sumarsono.
Soni memaparkan, prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan sumpah dan janji di hadapan Presiden. Lalu, para gubernur terpilih akan menandatangani pakta integritas sebagai pimpinan daerah.
"Tambah di dalamnya ada foto dengan Presiden kira-kira. Terus setelah pelantikan, gubernur baru harus ada tanggung jawab untuk serah terima jabatan dengan gubernur lama," jelas dia.
Menurut Soni, serah terima jabatan bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah pelantikan. "Satu jam boleh, apalagi sehari ya," ucap Soni.
medcom.id, Jakarta: Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahudin Uno akan dilantik pada Senin 16 Oktober 2017. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya sudah
fix (tanggal 16 Oktober 2017)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2017.
Dia menuturkan, pihaknya juga tengah menyiapkan pelantikan Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pelantikan Anies dan Sri Sultan akan dilakukan bersamaan.
"Undangannya belum, nanti H-2," ujar Soni, sapaan Sumarsono.
Soni memaparkan, prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan sumpah dan janji di hadapan Presiden. Lalu, para gubernur terpilih akan menandatangani pakta integritas sebagai pimpinan daerah.
"Tambah di dalamnya ada foto dengan Presiden kira-kira. Terus setelah pelantikan, gubernur baru harus ada tanggung jawab untuk serah terima jabatan dengan gubernur lama," jelas dia.
Menurut Soni, serah terima jabatan bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah pelantikan. "Satu jam boleh, apalagi sehari ya," ucap Soni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)