Setiardi Boediono dan Darmawan Sepriyossa--Metrotvnews.com/Timi Trieskadara
Setiardi Boediono dan Darmawan Sepriyossa--Metrotvnews.com/Timi Trieskadara

2 Tersangka Obor Rakyat Perlu Dijerat Pasal Pidana

Adhi M Daryono • 18 Juli 2014 19:35
medcom.id, Jakarta: Anggota tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, meminta tersangka kasus peredaran Tabloid Obor Rakyat dikenakan delik pidana, selain dikenakan delik pelanggaran UU Pers.
 
Trimedya minta agar tersangka yang telah melakukan kampanye hitam terhadap Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla  dikenakan pasal-pasal pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
 
“Sudah jelas pelaku Obor Rakyat itu menyebarkan fitnah, menghina Pak Jokowi. Kami meminta agar pelaku dikenakan pasal penghinaan dan pencemaran nam baik,” ujar Trimedya saat berbincang dengan Media Indonesia, Jumat (18/7/2014).

Dia berharap Bareskrim Polri yang tengah menangani kasus ini bisa menindak pelaku pembuat Tabloid Obor Rakyat ditindak dengan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman bersikukuh akan menindak pelaku Obor Rakyat dengan delik UU Pers. Tapi kata Trimedya, hal itu menjadi kewenangan pihak Polri untuk menggunakan pasal-pasal delik pers.
 
“Itu menjadi kewenangan pihak Polri untuk menggunakan delik pers. Tapi kami harap selain itu bisa dikenakan juga pasal-pasal pidananya,”tandas Trimedya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan