Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan - Foto: MI/ Ramdani

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Mengurus SIM Hingga STNK, Ini Kata Polisi

Adri Prima • 22 Februari 2022 16:40
Jakarta: BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik. Mulai dari mengurus SIM, STNK, SKCK, ibadah umrah atau haji, hingga urusan jual beli tanah. 
 
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu. 
 
Terkait dengan kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK juga ditanggapi oleh Polri yang menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar juru bicara Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Hendra Rochmawan, Selasa, 22 Februari 2022.
 
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regiden ranmor," sambungnya. 
 
Endra mengatakan kebijakan baru pemerintah itu harus dipahami dan didukung oleh masyarakat. Polri meminta agar keinginan pemerintah dipandang sebagai upaya membangun semangat persatuan, kesatuan, serta kebersamaan bagi warga, yakni wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 
 
Untuk mendukung program tersebut, Polri akan menyempurnakan regulasi, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regiden Ranmor. Endra juga menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan kebijakan baru itu kepada masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan