Jakarta: Pelanggaran pemberlakuan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) masih banyak terjadi di DKI Jakarta. Salah satunya adalah sektor tempat makan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sebanyak 86 rumah makan kerap kedapatan melanggar protokol. Izin operasi ke-86 rumah makan itu akhirnya dicabut sementara. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
"Usaha mereka diberhentikan sementara karena terus melanggar protokol dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021," ujar Arifin saat dihubungi Medcom.id, Minggu (24/6/2021).
Adapun sebanyak 619 rumah makan lainnya mendapat teguran tertulis dan pembubaran. Sementara itu, ada 4.853 rumah makan dinilai masih taat dengan regulasi PPKM.
Penerapan PPKM sudah dimulai pada 11 Januari. Program PPKM ini diterapkan di Pulau Jawa hingga Bali. Hal itu dilakukan lantaran penularan virus korona yang sudah semakin meninggi sejak awal Januari.
Adapun masa PPKM dipastikan diperpanjang. Pemerintah memutuskan masa perpanjangan PPKM akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari.
Pada periode kedua, perubahan aturan terjadi di sektor jam buka tempat makan. Kini, semua tempat makan di Jawa-Bali diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Namun, kapasitas pengunjung tetap dibatasi hingga 25 persen.
Jakarta: Pelanggaran pemberlakuan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (
PPKM) masih banyak terjadi di DKI Jakarta. Salah satunya adalah sektor
tempat makan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sebanyak 86 rumah makan kerap kedapatan melanggar protokol. Izin operasi ke-86 rumah makan itu akhirnya dicabut sementara. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
"Usaha mereka diberhentikan sementara karena terus melanggar protokol dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021," ujar Arifin saat dihubungi Medcom.id, Minggu (24/6/2021).
Adapun sebanyak 619 rumah makan lainnya mendapat teguran tertulis dan pembubaran. Sementara itu, ada 4.853 rumah makan dinilai masih taat dengan regulasi PPKM.
Penerapan PPKM sudah dimulai pada 11 Januari. Program PPKM ini diterapkan di Pulau Jawa hingga Bali. Hal itu dilakukan lantaran penularan virus korona yang sudah semakin meninggi sejak awal Januari.
Adapun masa PPKM dipastikan diperpanjang. Pemerintah memutuskan masa perpanjangan PPKM akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari.
Pada periode kedua, perubahan aturan terjadi di sektor jam buka tempat makan. Kini, semua tempat makan di Jawa-Bali diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Namun, kapasitas pengunjung tetap dibatasi hingga 25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)