Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah (kiri). Foto: Tangkapan layar Metro TV
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah (kiri). Foto: Tangkapan layar Metro TV

Newsline

Akta Tak Muat 19 Kata, Begini Aturan Pemberian Nama Dukcapil

MetroTV • 08 Oktober 2021 12:43
Jakarta: Anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memiliki nama panjang hingga 19 kata, viral di media sosial. Akibat nama panjangnya, anak tersebut tidak mendapat akta kelahiran hingga saat ini usianya tiga tahun.
 
Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat batasan teknis yang perlu diperhatikan orang tua ketika memberi nama bagi anak.
 
"Dokumen resmi kita itu kolomnya terbatas. Untuk akta kelahiran itu kolomnya maksimal 55 karakter atau huruf," ujar Zudan, dalam program Newsline Metro TV, Kamis, 7 Oktober 2021.

Zudan menjelaskan negara tidak membatasi hak orang tua untuk memberi nama apa pun pada anaknya. Namun, bila nama melebihi batas karakter dokumen kependudukan, maka akta kelahiran pun tak mungkin bisa diterbitkan.
 
"Kami sedang merancang Peraturan Mendagri terkait tata cara pemberian nama. Karena nama anak itu kan terbawa terus di dalam SIM, ijazah, paspor, dan semua dokumen kependudukan yang mereka miliki," kata dia. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan