Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Istimewa

Kapolda Metro Jaya: Masih Ada 1.001 Alasan Masyarakat Keluar Rumah

Siti Yona Hukmana • 04 Juli 2021 17:10
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta masyarakat Jakarta dan sekitarnya mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dia menyebut masih ada masyarakat yang membandel.
 
"Masih banyak dengan 1.001 alasan tetap melakukan mobilitas. Padahal target kami dua, mengurangi mobilitas dan meniadakan kerumunan," kata Fadil di lokasi pembatasan mobilitas, Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Minggu, 4 Juli 2021.
 
Fadil meminta masyarakat membantu menyukseskan PPKM darurat dengan tetap berada di rumah. PPKM darurat tidak akan berhasil jika masyarakat masih belum sadar bahaya covid-19.

"Cobalah Anda merenung sejenak, sudah berapa orang dekat kita apakah teman kerja, apakah keluarga, apakah teman bermain yang kemarin masih ada sekarang sudah tidak ada, yang kemarin masih bercanda gurau dengan kita sekarang terbaring lemas dan butuh pertolongan di rumah sakit," ujar Fadil.
 
Baca: Kasus Covid-19 Meroket, Kapolda Metro Jaya Minta Warga tak Keluyuran
 
Fadil mengatakan dahulu anak-anak bangsa berjuang bersama-sama pada masa penjajahan. Perjuangan itu membuat Indonesia merdeka.
 
"Sekarang, hanya saya minta merenung, pikir betul sudah berapa di lingkaran dekat kita bahkan mungkin teman WhatsApp Group kita kemarin masih bercanda gurau dengan kita, sekarang sudah tidak ada," kata Fadil.
 
PPKM darurat di Jakarta berlaku pada 3-20 Juli 2021. Berikut sebaran 28 titik lokasi pembatasan mobilitas di batas kota atau provinsi dan jalur utama pada masa PPKM darurat;
 
Sebanyak empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Traffic Light Harmoni
 
Sebanyak lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol:

Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda

Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran

Sebanyak 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan