Pemeriksaan surat vaksin dan tes PCR calon penumpang di bandara. (antara foto/fauzan)
Pemeriksaan surat vaksin dan tes PCR calon penumpang di bandara. (antara foto/fauzan)

PCR Bukan Syarat Utama, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Terbang

Adri Prima • 01 September 2021 17:48
Jakarta: Dokumen tes negatif PCR kini sudah tidak lagi menjadi syarat utama bepergian dengan pesawat terbang. Calon penumpang tidak perlu PCR dengan catatan sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin Covid-19. 
 
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, untuk kategori wilayah PPKM Level 1 dan Level 2. 
 
"Untuk penerbangan dalam wilayah Jawa-Bali apabila sudah melakukan vaksin dosis 2 dapat menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu masimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Corporate Communication Angkasa Pura I Angga Dwiputra dikutip dari mediaindonesia.com, Rabu, 1 September 2021.

Adapun lebih rinci aturan mengenai syarat penerbangan selama perpanjangan PPKM ialah, pertama calon penumpang melampirkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang sudah dua kali vaksin cukup melampirkan tes antigen saja.
 
Berikutnya, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Kemudian, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit. 
 
Bagi pelaku perjalanan atau calon penumpang dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan