Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Beberapa daerah telah menyandang status PPKM level 1.
Aturan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri itu menjelaskan ketentuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Sukses, Ini Penyebabnya
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19," tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Berikut sembilan kabupaten/kota yang masuk PPKM level 1:
1. Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
2. Jawa Tengah
Kota Tega
Kota Semarang
3. Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Pasuruan.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di
Jawa-Bali. Beberapa daerah telah menyandang status
PPKM level 1.
Aturan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri itu menjelaskan ketentuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca:
Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Sukses, Ini Penyebabnya
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran
covid-19," tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Berikut sembilan kabupaten/kota yang masuk PPKM level 1:
1. Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
2. Jawa Tengah
3. Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)