Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup 4.874 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Langkah tegas itu untuk mencegah masyarakat tercekik pinjol ilegal.
"Kemenkominfo sejak 2018 sampai hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Oktober 2021.
Johnny menyebut tahun ini saja pihaknya sudah menutup 1.856 akun pinjol. Mereka tersebar di situs internet, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, hingga file sharing.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal," tegas politikus Partai NasDem itu.
Johnny mengatakan upaya penutupan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Polri. Kepolisian berperan melakukan penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas.
"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya sektor ultramikro dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," tutur dia.
Baca: OJK Sudah Blokir 3.516 Situs Pinjol Ilegal
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah
menutup 4.874 aplikasi pinjaman
online (pinjol) ilegal sejak 2018. Langkah tegas itu untuk mencegah masyarakat tercekik pinjol ilegal.
"Kemenkominfo sejak 2018 sampai hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Oktober 2021.
Johnny menyebut tahun ini saja pihaknya sudah menutup 1.856 akun pinjol. Mereka tersebar di situs internet,
Google Play Store,
YouTube,
Facebook,
Instagram, hingga
file sharing.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal," tegas politikus Partai NasDem itu.
Johnny mengatakan upaya penutupan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) hingga
Polri. Kepolisian berperan melakukan penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas.
"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya sektor ultramikro dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," tutur dia.
Baca:
OJK Sudah Blokir 3.516 Situs Pinjol Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)