Ilustrasi penonton bioskop di masa PSBB. (Foto: dok. MI/Adam Dwi)
Ilustrasi penonton bioskop di masa PSBB. (Foto: dok. MI/Adam Dwi)

Dapat Lampu Hijau, Ini Syarat Masuk Bioskop Saat PPKM

Sri Yanti Nainggolan • 14 September 2021 11:03
Jakarta: Pemerintah memperbolehkan bioskop untuk beroperasi kembali mulai pekan ini. Tempat hiburan itu diperbolehkan beroperasi hanya di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 2. 
 
"Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, pembukaan bioskop. Hanya kategori hijau yang bisa masuk area bioskop," kata Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM secara virtual, Senin, 13 September 2021.
 
Detail operasional bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Keputusan tersebut telah ditandatangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 September 2021. 
 
Berikut adalah syarat bioskop bisa beroperasi di masa perpanjangan PPKM Jawa dan Bali:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai. Hanya warga kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
2. Kapasitas maksimal 50 persen
3. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan