Ilustrasi perjalanan darat jarak jauh. Medcom.id
Ilustrasi perjalanan darat jarak jauh. Medcom.id

Catat! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat Jarak Jauh

Insi Nantika Jelita • 03 November 2021 09:05
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan darat jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali. Salah satunya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam.
 
Hal ini sesuai Surat Edaran Menhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran itu diterbitkan pada Selasa, 2 November 2021.
 
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Dalam SE terbaru juga disebutkan pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, pada satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
 
Budi menyampaikan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku. Maksimal 70 penumpang dari kapasitas tempat duduk bagi daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2.
 
Baca: Syarat Tes PCR dan Antigen Berubah-Ubah, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
 
Daerah dengan PPKM level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk. Pengawasan aturan ini akan dilakukan secara acak oleh pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.
 
"Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya. Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” terang Budi.
 
Sesuai arahan Satgas Covid-19, masyarakat harus menjaga protokol kesehatan saat bepergian dengan tetap menggunakan masker. "Juga, tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan