Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada pernyataan tertulisnya, Minggu (9/8), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.
Pada tahun ini peringatan tersebut mengangkat tema "Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan" (Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being).
Lestari berpendapat bahwa di tengah masyarakat global gencar mengapresiasi sistem pengetahuan adat, ironisnya Indonesia justru masih berhadapan dengan kenyataan bahwa sistem perlindungan bagi masyarakat adat, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), tak kunjung disahkan.
| Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Sosialisasi Masif Lindungi Data Pribadi Anak |
Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan bahwa saat ini data menunjukkan kondisi darurat tengah dialami masyarakat adat.
"Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Rerie menilai, kondisi tersebut kontradiktif dengan semangat pelestarian yang diusung PBB yang mendorong pelestarian pengetahuan dan praktik adat.
| Baca juga: Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat |
Tanpa kepastian hukum bagi masyarakat adat di tanah air, ujar Rerie, upaya pelestarian pengetahuan dan praktik adat semakin terancam.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pengesahan RUU MHA adalah amanat konstitusi yang harus segera ditunaikan.
"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda