Ilustrasi Uang. Foto: Medcom.id
Ilustrasi Uang. Foto: Medcom.id

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah

Mohamad Mamduh • 25 Desember 2025 14:44
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026. Penetapan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut standar pengupahan pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur mulai awal tahun depan.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Penetapan UMK dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
 
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengesahkan UMK 2026 untuk 38 kabupaten dan kota. Berbeda dengan UMP yang berlaku satu angka untuk seluruh provinsi, UMK ditetapkan berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi, kebutuhan hidup, serta karakteristik masing-masing daerah.
 

UMK Jatim 2026 Naik Rata-rata 6,09 Persen

Secara umum, UMK Jawa Timur 2026 mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan dunia usaha di tiap daerah.

Penetapan UMK tersebut merupakan hasil usulan pemerintah kabupaten/kota yang kemudian dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur.
 

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2026:
  1. Kota Surabaya: Rp5.288.796
  2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
  6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  7. Kota Malang: Rp3.736.101
  8. Kota Batu: Rp3.562.484
  9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
  11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
  12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
  15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172
  16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
  18. Kota Kediri: Rp2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
  21. Kota Blitar: Rp2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
  23. Kota Madiun: Rp2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
  25. Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
  28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
  30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
  37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026, sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah.
 
UMK Jawa Timur 2026 menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tetap mengacu pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.
 
(Sheva Asyraful Fali)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>