Ilustrasi--MI/Ramdani
Ilustrasi--MI/Ramdani

Saling Ejek di Media Sosial, Dua Remaja Putri Berkelahi

K. Yudha Wirakusuma • 05 Oktober 2016 08:15
medcom.id, Jakarta: Seorang remaja putri, Anggita, ditangkap Polsek Metro Tanjung Priok. Anggita ditangkap kerena lantaran melukai temannya, Anisa, dengan menggunakan silet.
 
Berdasarkan informasi yang disitat dari Blog Humas Polda Metro Jaya, Anggita melukai Anisa lantaran saling ejek di media sosial. Merasa tak puas saling ejek di dunia maya, Anggita langsung mendatangi rumah temannya, Anisa Januar, di Jalan Papanggo III RT 09 RW 06, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 3 Oktober 2016, sekira pukul 21.00 WIB.
 
"Awalnya masalah sepele, saling ledek-ledekan satu sama lain di grup chat tadi malam. Terus keduanya saling menantang. Akhirnya mereka janjian untuk ketemu di sekitar jalan Warakas malam tadi. Mereka terus debat mulut," kata Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol France Siregar, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016).

Tak puas adu mulut, Annisa memukul hingga Anggita terjatuh. Anggita kemudian membalas dengan mengeluarkan silet yang ada di tasnya. Serangan Anggita mengenai tangan kiri Anisa hingga menyebabkan luka yang cukup dalam.
 
"Awalnya saling berkelahi menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku mengambil silet dari dalam tas dan menyilet tangan korban, hingga mengalami luka sobek di tangan kiri," ucap France.
 
Anisa kemudian menjerit dan menangis kesakitan, hingga warga sekitar berdatangan. Jeritan Anisa mengundang warga dan polisi yang tengah berpatroli datang. Anisa kemudian dilarikan Anisa ke Rumah Sakit Polri Keramatjati, Jakarta Timur, untuk dirawat dan melakukan visum.
 
Polisi kemudian menangkap Anggita yang tinggal di Jalan Warakas I, Tanjung Priok. Dari pemeriksaan sementara, Anggita mengaku kesal lantaran sikap Anisa yang suka berkomentar tentang pria dalam media sosial.
 
Polisi menyita barang bukti berupa silet yang digunakan untuk menyayat Anisa, dan ponsel yang digunakan untuk chat di media sosial.
 
"Pelaku dikenakan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan