Jakarta: Wacana pembatasan kegiatan masyarakat seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga lockdown bermunculan. Namun, pemerintah perlu memperhatikan dua hal sebelum mengambil kebijakan itu.
“Pertama soal pengawasan dan kedua adalah kedisiplinan masyarakat,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam diskusi virtual, Sabtu, 19 Juni 2021.
Trubus menilai PSBB atau lockdown percuma bila masyarakat tidak menaati protokol kesehatan. Upaya pemerintah juga mubazir bila mobilisasi masyarakat tidak terkendali.
“Kuncinya masalah mobilitas ini yang harus ditekan,” ujar dia.
(Baca: Anies Perketat Pengawasan PPKM Mikro DKI)
Dia menyebut pemerintah perlu menyosialisasikan pengertian lockdown ke masyarakat. Kemudian mengedukasi kasus covid-19 sedang meroket sehingga kegiatan masyarakat perlu dibatasi.
Trubus mengusulkan pemerintah menerapkan lockdown terbatas. Lockdown hanya untuk zona merah atau zona risiko tinggi.
“Untuk zona kuning (risiko rendah) zona hijau (zona aman) itu diberlakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” papar dia.
Jakarta: Wacana pembatasan kegiatan masyarakat seperti pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) hingga
lockdown bermunculan. Namun, pemerintah perlu memperhatikan dua hal sebelum mengambil kebijakan itu.
“Pertama soal pengawasan dan kedua adalah kedisiplinan masyarakat,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam diskusi virtual, Sabtu, 19 Juni 2021.
Trubus menilai PSBB atau
lockdown percuma bila masyarakat tidak menaati
protokol kesehatan. Upaya pemerintah juga mubazir bila mobilisasi masyarakat tidak terkendali.
“Kuncinya masalah mobilitas ini yang harus ditekan,” ujar dia.
(Baca:
Anies Perketat Pengawasan PPKM Mikro DKI)
Dia menyebut pemerintah perlu menyosialisasikan pengertian
lockdown ke masyarakat. Kemudian mengedukasi kasus covid-19 sedang meroket sehingga kegiatan masyarakat perlu dibatasi.
Trubus mengusulkan pemerintah menerapkan
lockdown terbatas.
Lockdown hanya untuk zona merah atau zona risiko tinggi.
“Untuk zona kuning (risiko rendah) zona hijau (zona aman) itu diberlakukan
PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)