Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan tracing kasus covid-19 di Indonesia. Metro TV
Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan tracing kasus covid-19 di Indonesia. Metro TV

Headline News

Ingat, Syarat Perjalanan di Masa PPKM Level 3 Tidak Berubah

MetroTV • 22 September 2021 00:25
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak ada perubahan aturan perjalanan dalam negeri di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 21 September-4 Oktober 2021. Namun, ada pembatasan di pintu kedatangan untuk perjalanan internasional.
 
Juru bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menegaskan aturan perjalanan dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya. Termasuk, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43-44 Tahun 2021.
 
“Ketentuan mengenai transportasi tidak mengalami perubahan, kami merujuk kepada instruksi mendagri nomor 43-44,” kata Adita dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 21 September 2021.

Sementara itu, akses pintu kedatangan di pos lintas batas negara pelabuhan ataupun di bandara bagi pelaku perjalanan internasional akan dibatasi. Adita menyebut kebijakan ini betujuan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran varian virus baru covid-19 seperti, varian Mu dan Lambda di Indonesia.
 
Walaupun ada pelonggaran aturan perjalanan internasional dan perjalanan domestik, Andita tetap mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk selalu taat protokol kesehatan. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan tracing kasus covid-19 di Indonesia.
 
“Kami mohon kepada masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang ada, tetap taat protokol kesehatan, dan juga gunakanlah aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya. (Aulya Syifa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan