medcom.id, Jakarta: Osner Johnson Sianipar, pengacara muncikari F dan O, telah meminta penangguhan penahanan untuk kliennya ke penyidik Bareskrim. Penyidik belum meluluskan permintaan itu.
"Kita mengajukan penangguhan penahanan ataupun tahanan luar," beber Osner di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Osner menyebut, permintaan penangguhan penahanan sesuai dengan KUHAP, asal dijamin tahanan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan di persidangan dan pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Kendati demikian, lanjut Osner, proses penangguhan penahanan yang diajukan belum mendapatkan tanggapan. "Karena Kasubdit yang baru sedang umroh. Jadi belum ada tanggapan," ujar Osner.
F dan O ditangkap bersama-sama dengan aktris Nikita Mirzani dan model Putty Revita. Keempatnya ditangkap di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2015.
Nikita dan Putty ditangkap saat akan melayani tamu. Sedang F dan O ditangkap lantaran diduga membawa Nikita dan Putty.
F dan O selanjutnya dijadikan tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
medcom.id, Jakarta: Osner Johnson Sianipar, pengacara muncikari F dan O, telah meminta penangguhan penahanan untuk kliennya ke penyidik Bareskrim. Penyidik belum meluluskan permintaan itu.
"Kita mengajukan penangguhan penahanan ataupun tahanan luar," beber Osner di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Osner menyebut, permintaan penangguhan penahanan sesuai dengan KUHAP, asal dijamin tahanan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan di persidangan dan pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Kendati demikian, lanjut Osner, proses penangguhan penahanan yang diajukan belum mendapatkan tanggapan. "Karena Kasubdit yang baru sedang umroh. Jadi belum ada tanggapan," ujar Osner.
F dan O ditangkap bersama-sama dengan aktris Nikita Mirzani dan model Putty Revita. Keempatnya ditangkap di Hotel Kempinsky, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2015.
Nikita dan Putty ditangkap saat akan melayani tamu. Sedang F dan O ditangkap lantaran diduga membawa Nikita dan Putty.
F dan O selanjutnya dijadikan tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)