Ilustrasi jemaah haji/MI/M. Irham
Ilustrasi jemaah haji/MI/M. Irham

PP Dana Haji Diharapkan Segera Rampung

03 Agustus 2017 06:55
medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap peraturan pemerintah (PP) soal pemanfaatan dana haji segera rampung. PP sebagai penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat dirampungkan.
 
"Karena melalui PP tersebut akan diatur lebih terperinci tentang penjelasan dari sejumlah pasal pada UU No 34 Tahun 2014," kata anggota Badan Pelaksana BPKH Benny Wicaksono seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 3 Agustus 2017.
 
Benny mencontohkan, petunjuk pelaksanaan bagaimana berinvestasi ke investasi syariah, surat berharga, emas, investasi langsung, dan lain-lain akan didapat melalui PP.

"Berapa batasan dan proporsinya serta jumlah per proyek dan lain lain, sebagai dasar BPKH bekerja," tandas Benny.
 
Benny mengaku pihaknya telah menemui Wapres Jusuf Kalla terkait PP tersebut. Kalla, terang dia, bersedia membantu BPKH.
 
Benny menjelaskan, PP bersifat lintas kementerian. "Setidaknya ada Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemenpan-Rebiro, Kemenkum HAM, dan Setneg."
 
Benny juga menyebut upaya lintas kementerian itu kini sudah berjalan dan segera dibawa ke Kementerian Sekretariat Negara untuk finalisasi.
 
Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi NasDem Choirul Muna menegaskan, pemerintah harus segera merancang PP soal dana haji supaya mekanisme pemanfaatan dana haji mempunyai kejelasan secara teknis. Namun, ia mengingatkan, PP tidak boleh bertentangan dengan UU.
 
Pemanfaatan dana haji sebaiknya untuk fasilitas infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jemaah haji. Di antaranya, rumah sakit haji di Arab Saudi, pemondokan, atau pesawat terbang.
 
"Kalaupun digunakan untuk yang lainnya, harus memakai prinsip syariah dan mendapat manfaat lebih besar untuk kepentingan jemaah haji kita," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan