Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis bersama Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara. ANT/Puspa Perwitasari.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Yuliandre Darwis bersama Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara. ANT/Puspa Perwitasari.

14 Oktober, KPI Tentukan Izin Siar Sembilan Stasiun TV Swasta

Whisnu Mardiansyah • 07 Oktober 2016 05:06
medcom.id, Jakarta: Sembilan televisi swasta akan habis izin masa siarannya pada tanggal 16 Oktober 2016. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan segera menentukan stasiun televisi swasta yang akan diperpanjang izinnya.
 
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menjelaskan, KPI akan mengeluarkan perpanjangan siar pada 14 Oktober.
 
"Jadi paling limit itu tanggal 14 Oktober. Kalo enggak keluar juga itu kan bahaya, kalo tunggu hari Senin 17 Oktober, itu menjadi frekuensi ilegal," kata Yuliandre, di Rapim KPI 2016, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/10/2016).

Tanggal 10 Oktober, KPI akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR untuk merekomendasikan stasiun televisi yang izin siarnya diperpanjang.
 
"Apa yang dilanjutkan dan apa yang tidak bisa dilanjutkan. Kalo tidak dilanjutkan kenapa, kalo dilanjutkan komitmennya apa," kata Yuliandre.
 
Salah satu komitmen yang harus ditekan stasiun tv adalah masalah integrasi bangsa dan menjadikan televisi sebagai saluran edukasi. Yuliandre mengatakan, proses perpanjangan izin sudah berjalan.
 
Dalam rekomendasi perpanjangan izin siaran televisi, KPI melihat empat aspek penilaian dengan bobot yang berbeda. Pertama, aspek program siaran dengan bobot penilaian 50 %. Kedua, aspek adminitrasi dilihat dari legal dan keabsahan badan hukumnya, aspek ini memiliki bobot penilaian 10%.
 
Ketiga, aspek sumber daya manusia, dimana stasiun televisi bisa memberikan ruang positif dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, aspek ini berbobot nilai 20%.
 
Keempat, aspek sistem saluran jaringan (SSJ). Stasiun televisi berkomitmen menyiarakan konten lokal sebanyak 10% dari siarannya, konten lokal ini diminta tak disiarkan tengah malam.
 
"Tren konten lokal jadi spirit baru penyiaran. Penyiaran kita bisa membuka ruang positif bagi SDM kreatif di daerah-daerah," jelas Yuliandre.
 
KPI memberi batas minimum nilai 160 untuk mendapatkan perpanjangan izin siar. Stasiun yang mendapat nilai di atas 160 layak direkomendasikan izin masa siarnya diperpanjang dan sebaliknya.
 
"Nah inilah yang jadi perdebatan seolah-olah apa yang jadi data valid KPI kurang maksimal. Mudah-mudahan nanti tanggal 10 bisa final," kata Yuliandre.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan