Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memperbolehkan pegawainya work from anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja pasca libur Hari Raya Idulfitri 2023, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan itu untuk pegawai yang mengajukan cuti tambahan.
“Bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan WFA,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana yang dikutip, Kamis, 27 April 2023.
Meski para pegawainya banyak yang WFA, Ketut menjamin pelayanan tetap berjalan baik. Tak hanya itu, Kejagung melaksanakan swab antigen guna mencegah penyebaran subvarian baru covid-19.
Ketut mengemukakan kegiatan swab antigen ini dilakukan kepada seluruh pegawai Kejagung yang telah bertugas di kantor. Ketut menjelaskan swab test ini sebagai upaya mendeteksi, serta melakukan pencegahan secara dini penyebaran covid-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H,” papar Ketut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut dia, berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat.
“Sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memperbolehkan pegawainya
work from anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja pasca libur Hari Raya
Idulfitri 2023, sesuai dengan arahan Presiden
Joko Widodo. Namun, kebijakan itu untuk pegawai yang mengajukan cuti tambahan.
“Bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan WFA,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana yang dikutip, Kamis, 27 April 2023.
Meski para pegawainya banyak yang WFA, Ketut menjamin pelayanan tetap berjalan baik. Tak hanya itu, Kejagung melaksanakan swab antigen guna mencegah penyebaran subvarian baru covid-19.
Ketut mengemukakan kegiatan swab antigen ini dilakukan kepada seluruh pegawai Kejagung yang telah bertugas di kantor. Ketut menjelaskan swab test ini sebagai upaya mendeteksi, serta melakukan pencegahan secara dini penyebaran covid-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H,” papar Ketut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut dia, berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat.
“Sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)