CPNS KPK 2023. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
CPNS KPK 2023. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pertama Kali Buka Rekrutmen CPNS, Ini Syarat dan Ketentuan Mendaftarnya

Fatha Annisa • 21 September 2023 15:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya membuka seleksi calon pegawai sipil negara (CPNS) untuk 214 formasi. Perhatikan syarat dan ketentuan sebelum mendaftar CPNS KPK 2023. 
 
“Di tahun ini, untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi #CPNSKPK akan dilaksanakan pada 20 September 2023 - 20 Maret 2024 melalui https://sscasn.bkn.go.id,” tulis Instagram resmi @official.kpk.
 
Melalui media sosialnya, KPK mengumumkan rincian formasi yang dibuka. Mulai dari unit penempatan Biro Hukum, Direktorat Monitoring, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah, Sekretariat Dewan Pengawas, dan masih banyak lagi.
 
Baca juga: KPK Buka Rekrutmen CASN, ada 214 Lowongan
 

Syarat dan Ketentuan CPNS KPK 2023

Selain itu, @official.kpk juga menyebutkan ada 14 syarat dan ketentuan mendaftar CPNS KPK 2023. Adapun syarat dan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
 
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 
  10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumplaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikasi akreditasi BAN-PT.
  11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumplaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “Dengan Pujian”/Cumplaude dari Kemeterian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
  13. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
  14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00 untuk Sarjana (S1) dan Diploma III (D-III).

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan