Jakarta: Meski telah ada imbauan untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol, kenyataannya masih saja ada pengendara yang melakukannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban bagi pengendara yang masih saja menggunakan bahu jalan sebagai tempat beristirahat.
"Karena ini (parkir di bahu jalan tol) berdampak pada meningkatnya kemacetan, yang kedua resiko terjadi lakalantas sangat tinggi," kata Listyo Sigit dalam tayangan Metro TV, Rabu, 19 April 2022.
Penertiban pengendara yang beristirahat di bahu jalan dilakukan di sekitar KM 57 Karawang Timur. Para pengemudi diminta meninggalkan bahu jalan oleh para petugas, lantaran hal tersebut dapat membahayakan diri mereka sendiri, maupun pengguna jalan lain.
Menurut Listyo, bagi para pengemudi yang ingin beristirahat dapat terlebih dahulu keluar dari tol, atau beristirahat di rest area yang telah disediakan. Para pemudik yang beristirahat di bahu jalan tol mengaku tidak mendapatkan tempat di rest area KM 57 sehingga terpaksa harus beristirahat di bahu jalan.
Sebenarnya pengelola rest area telah memberlakukan pembatasan jam istirahat di rest area, agar rest area dapat digunakan secara bergantian oleh pemudik, tetapi tetap saja kepadatan tak dapat dibendung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Meski telah ada imbauan untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol, kenyataannya masih saja ada pengendara yang melakukannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban bagi pengendara yang masih saja menggunakan bahu jalan sebagai tempat beristirahat.
"Karena ini (parkir di bahu jalan tol) berdampak pada meningkatnya kemacetan, yang kedua resiko terjadi lakalantas sangat tinggi," kata Listyo Sigit dalam tayangan Metro TV, Rabu, 19 April 2022.
Penertiban pengendara yang beristirahat di bahu jalan dilakukan di sekitar KM 57 Karawang Timur. Para pengemudi diminta meninggalkan bahu jalan oleh para petugas, lantaran hal tersebut dapat membahayakan diri mereka sendiri, maupun pengguna jalan lain.
Menurut Listyo, bagi para pengemudi yang ingin beristirahat dapat terlebih dahulu keluar dari tol, atau beristirahat di rest area yang telah disediakan. Para pemudik yang beristirahat di bahu jalan tol mengaku tidak mendapatkan tempat di rest area KM 57 sehingga terpaksa harus beristirahat di bahu jalan.
Sebenarnya pengelola rest area telah memberlakukan pembatasan jam istirahat di rest area, agar rest area dapat digunakan secara bergantian oleh pemudik, tetapi tetap saja kepadatan tak dapat dibendung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)