"Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
Nurma menambahkan, selama menjalani pemeriksaan, MAS juga tidak menunjukkan gelagat aneh. Bahkan kondisi tersangka cenderung stabil.
"Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. Kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar," ujarnya.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Motif Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak |
Dijerat pasal pembunuhan
MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id